Situs contoh: Rodaya Mobil adalah bisnis fiktif untuk memperlihatkan kemampuan website. Merek mobil, harga, stok, dan data lain di sini tidak nyata. Tentang situs ini

Bila Anda membeli mobil bekas di Jawa Tengah, biaya balik nama sekarang lebih ringan daripada dulu. Tulisan ini merangkum apa yang berubah, apa yang tetap, dan apa yang perlu Anda cek sendiri. Perhatikan catatan waktunya: isi di bawah berlaku per ketentuan saat artikel ditulis (Oktober 2026); cek Samsat setempat.

Apa yang berubah

Jawa Tengah tidak lagi memungut BBN-KB II (balik nama kendaraan bekas) sejak 5 Januari 2025. Sumbernya adalah keterangan pemerintah provinsi: Pemprov Jateng. Sebelum itu, pembeli mobil bekas membayar bea balik nama sebagai persentase dari nilai kendaraan, dan jumlahnya bisa terasa besar untuk mobil bernilai ratusan juta rupiah.

Artinya, ketika nama pada STNK dan BPKB diganti dari pemilik lama ke Anda, komponen bea itu tidak dikenakan lagi. Kebijakan pajak daerah dapat berubah, dan provinsi lain punya aturan sendiri. Kalau mobil terdaftar di luar Jawa Tengah, ketentuannya bisa berbeda.

Biaya yang tetap ada

Bebas BBN-KB II bukan berarti balik nama gratis. Yang masih ada:

  • Biaya penerbitan dokumen: STNK baru, TNKB (pelat nomor), dan BPKB baru, sesuai tarif Samsat. Di halaman unit kami, perkiraannya Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta (contoh).
  • PKB: pajak kendaraan bermotor tahunan tetap berjalan. Periksa tanggal jatuh tempo di STNK; di halaman setiap unit kami mencantumkan pajak STNK berlaku sampai bulan dan tahun berapa.
  • Biaya pengurusan, bila Anda meminta pihak lain mengurusnya. Di Rodaya, kami tidak memungut biaya lain di luar yang disebut di halaman unit.

Dokumen yang perlu dicek sebelum membayar

Urutan ini kami pakai sendiri sebelum menaruh unit di etalase:

  1. BPKB dan STNK asli, bukan fotokopi. Nama di keduanya harus sama.
  2. Nomor rangka dan nomor mesin pada mobil cocok dengan yang tertulis di dokumen. Bila tidak cocok, mobil tidak kami jual.
  3. Faktur atau kuitansi pembelian dari pemilik sebelumnya, dan KTP pemilik yang tercatat.
  4. Status pajak. Pastikan tidak ada tunggakan PKB.
  5. Riwayat kepemilikan. Pemilik pertama, kedua, atau ketiga tercantum di halaman unit.

Urutan pengurusan secara umum

Prosesnya kurang lebih seperti ini; rinciannya bisa berbeda antarkantor Samsat.

  1. Cek fisik kendaraan di Samsat.
  2. Serahkan dokumen: BPKB, STNK, faktur, KTP pemilik lama dan pembeli.
  3. Bayar biaya penerbitan dokumen dan PKB bila jatuh tempo.
  4. Ambil STNK dan TNKB baru; BPKB atas nama baru menyusul.

Waktu pengurusan berbeda antarkantor dan antarmusim, jadi kami tidak berani menjanjikan angka tertentu di sini.

Kenapa urutan pengecekan ini penting

Pembeli kadang membayar uang tanda jadi dahulu dan baru memeriksa dokumen belakangan. Urutan itu terbalik. Bila dokumen bermasalah, mengurusnya setelah uang berpindah tangan jauh lebih sulit. Mintalah salinan dokumen untuk diperiksa sebelum Anda membayar apa pun, dan tanyakan secara tertulis apakah ada tunggakan pajak, denda, atau blokir pada kendaraan.

Kalau membeli lewat kredit

Pada pembelian kredit, BPKB umumnya ditahan perusahaan pembiayaan sampai angsuran lunas, sementara STNK tetap Anda pegang. Pastikan nama yang tertera pada dokumen sesuai nama Anda sebagai pembeli, dan simpan salinan perjanjian kredit. Ketentuan rincinya mengikuti perusahaan pembiayaan.

Satu catatan terakhir

Bila Anda membeli di kota lain, misalnya Solo atau Yogyakarta, atau dari penjual yang mobilnya terdaftar di luar Jawa Tengah, jangan menganggap aturan ini otomatis berlaku. Tanyakan langsung ke Samsat tempat mobil akan didaftarkan. Seluruh angka biaya di tulisan ini adalah contoh.